Selasa, 11 Agustus 2009

Visi dan Misi Sekolah

Pelaksanan Kegiatan Ekstrakurikuler


Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kegiatan tambahan di luar jam kurikuler dengan tujuan menambah pengetahuan dan ketrampilan siswa. Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk penyaluran bakat dan minat siswa.
Sebagai ciri khas SD KARTIKA I-12 Padang adalah adanya Pendidikan dan Pelatihan Marching Band yang dibina oleh Guru SD Kartika I-12 sendiri yang bekerjasama dengan Tim Marching Band Semen Padang.
Adapun Kegiatan Ekstrakurikuler yang telah dilaksanakan adalah :
1. Marching Band
2. Pramuka
3Pencak Silat
a. Berkarya seni (Ketrampilan, seni lukis, seni karya 3D)
b. Seni Tari
4. Komputer untuk anak
5. Bimbingan belajar
Kegiatan ekstrakurikuler ini dilaksanakan pada jam - jam di luar jam sekolah, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sekilas tentang Yayasan

YAYASAN KARTIKA JAYA

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Persit Kartika Chandra Kirana, para pendahulu memandang perlu untuk mendirikan sebuah wadah berbadan hukum yang dapat berkiprah di bidang pendidikan, sosial dan usaha. Yang terakhir ini, usaha, untuk mencari dana guna mendukung seluruh kegiatan ini. Berangkat dari pemikiran itulah, Ibu Tien Suharto, Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana - pada masa itu mendirikan "Yayasan Kartika Jaya" pada tanggal 7 Juli 1967.

Diresmikan secara hukum, melalui akte Notaris Januar Hamid SH di Jakarta, Nomor : 6 tanggal 25 Juli 1967. Dalam akte tersebut dinyatakan, pendirinya adalah Ny. Siti Hartinah Suharto selaku Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana. Selanjutnya, pemiliknya adalah Persit Kartika Chandra Kirana.Kedudukannya di Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto 37, Jakarta Selatan.

Masih dalam akte pendirian ini, tujuan Yayasan Kartika Jaya disebutkan, "turut serta memelihara dan meningkatkan kesejahteran para anggota Persit Kartika Chandra Kirana, keluarga besar TNI AD, dan masyarakat umum yang berada di lingkungan sekitarnya.

Menyikapi tujuan yang tertera dalam akte tersebut, tugas pokok Yayasan Kartika Jaya adalah:

  1. menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial /kemanusian, diantaranya

mendirikan/menyelengggarakan sekolah dari TK sampai SMU/SMK, memberikan bantuan dengan katagori tertentu.

  1. kegiatan usaha untuk mendanai semua kegiatan, diantaranya menyewakan gedung pertemuan/ Balai Prajurit.

Perkembangan

Sejak diresmikan Yayasan Kartikia Jaya di Jakarta, setiap tingkat kepengurusan Persit Kartika Chandra Kirana di seluruh Indonesia bergiat mendirikan yayasan yang serupa. Di Bukit Barisan, misalnya, Yayasannya mengelola sekolah-sekolah yang sangat dikenal masyarakat setempat. Memiliki sebuah kolam renang dan sarana olahraga yang juga menjadi kebanggaan warga Medan, karena pada saat tersebut belum banyak sekolah dengan vasilitas seperti itu. Di kota-kota besar lainnya, juga tersebar lembaga pendidikan yang dikenal sebagai "Sekolah Persit". Bahkan kemudian, di mana ada pemukiman Angkatan Darat, selalu ada sekolah. Meski hanya sebuah TK. Lebih hebatnya lagi, mayoritas muridnya adalah putra masyarakat setempat.

Pada tangggal 27 Maret 1996, melalui Musyawarah I Yayasan Kartika Jaya - yang sebelumnya telah meleburkan menjadi satu yayasan-yayasan di bawah PD, PG dan PCBS seluruh Indonesia menjadi satu wadah, yaitu "Yayasan Kartika Jaya Badan Pengurus" dalam naungan "Yayasan Kartika Jaya Pengurus Pusat, telah membawahi :

  • 18 Perwakilan
  • 43 Cabang
  • 496 koordinator penghubung
  • 171 penghubung

Dengan mengelola :

  • 574 Taman Kanak-Kanak (TK)
  • 86 Sekolah Dasar (SD)
  • 43 Sekolah Menengah (SLTP)
  • 8 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


  • 2 Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga ( SMKK)
  • 23 Sekolah Menengah Atas (SLTA)

Jumlah murid sekitar 99.845 ( sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima) siswa, dan pengajar mereka berjumlah 5.539 ( lima ribu limaratus tiga puluh sembilan )orang. Terdiri dari guru negeri ( Pegawai Negeri) / guru yang diperbantukan dan guru honor/ guru yayasan.

Ketika kemudian Yayasan adalah badan hukum harus mengikuti aturan yang tertera dalam UU No. 16 tahun 2001 dan UU No.28 tahun 2004, hanya dibenarkan melakukan tiga kegiatan yaitu, Bidang Sosial, Kemanusian dan keagamaan. Bidang Usaha, dipisahkan dengan membuat badan usaha tersendiri. Yayasan Kartika Jaya Pengurus Pusat menindak lanjuti dengan menyesuaikan kembali Anggaran Dasarnya secara notarial, melalui akte yang dibuat oleh Milly Karmila, S.H Notaris di Jakarta, No.98 tanggal 9 Desember 2005.

Pada saat itu pengurus memutuskan untuk mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Cijantung, Jakarta dengan kepengurusan sebagai berikut:

I. Ketua Pembina : Kasad.
Wakil Ketua Pembina : Wakasad.
Anggota : 1. Aspers Kasad.
2. Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana.
3. Wakil Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana.

II. Ketua Pengawas : 1. Irjenad.
2. Dirkumad.

III. Pengurus :

Ketua : Ny.Naning Sulaiman AB.

Wakil Ketua : Ny.Rini Wahyu Widayat.

Sekretaris I : Ny.Anie Djaka Sumarsono.

Sekretaris II : Ny.Yani Wahyukarno.

Bendahara I : Ny.Latifah Herry R.

Bendahara II : Ny.Indah Sigar.

II. Pelaksana Kegiatan

1. Bidang Sosial :
Ketua Bidang Sosial : Ny.Lin MR.Saragi.
Urusan Pendidikan : Ny.Lin MR.Saragi.
Bantu Sosial : Ny.Yayuk Syarif Hidayat.

2. Bidang Kemanusiaan :
Ketua Bidang Kemanusiaan : Ny.Riris Sihombing.

3. Bidang Keagamaan :
Ketua Bidang Keagamaan : Ny.Y.Azhar Kamal.

Selanjutnya, ada tiga Cabang yang memisahkan diri:

1. Perwakilan III Daerah Siliwangi

2. Perwakilan VII Daerah Wirabuana

3. Perwakilan X Daerah Jaya.

Ternyata, pehamanan UU itu kurang tepat. Apalagi setelah keluar PP No.63 tahun 2008 tentang pelaksanaan UU Yayasan No.16/2001 Jo No.28/2004 yang mengatur Yayasan. Dalam menjalankan tugasnya, yayasan mempunyai organ-organnya, yaitu Pembina (sekurang-kurangnya berjumlah 3, termasuk Ketua Pembina), kemudian Pengawas (sekurang-kurangnya satu orang) dan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua Yayasan, Sekretaris dan Bendahara. Selanjutnya dengan adanya UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan antara lain bahwa TNI dilarang untuk berbisnis, sehingga untuk menjaga segala kemungkinan maka dalam hal ini TNI tidak boleh lagi duduk/berada dalam organ Yayasan, tak boleh lagi duduk di Yayasan. Sehingga pada tanggal 29 Pebruari 2008 melalui Akte yang dibuat Endang Suratminingsih, S.H, Notaris di Jakarta No.67 kepengurusan menjadi :

Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana , adalah Ketua Pembina

  1. Didampingi oleh 4 (empat) anggota Pembina
  2. Pengawas ada 3 (tiga)
  3. Pengurus Yayayasan Kartika Jaya Pusat Sebagai Berikut :

I. Ketua Pembina : Ny.Diana Agustadi SP.

Wakil Ketua Pembina : Ny.Elisabeth C.Simbolon

Anggota :
1. Bapak Tanribali Lamo
2. Ny.Sri Hariaty Pelawi
3. Ny.Illa Idris Gassing

II. Ketua Pengawas : Bapak Mahidin Simbolon

Anggota Pengawas : Bapak Moch.Yahya

Anggota Pengawas : Bapak Sumarwoto

III. Pengurus :

Ketua : Ny.Niniek M.Yahya
Wakil Ketua : Ny.Sri Mardariani, SH
Sekretaris I : Ny.Latifah Herry R
Sekretaris II : Ny.Dian Djoko Setiono
Bendahara I : Ny.Indah Sigar
Bendahara II : Ny.Lies Irianto

IV. Pelaksana Kegiatan
1. Bidang Sosial :
Ketua Bidang Sosial : Ny.Iin Made Suradi
Urusan Pendidikan : Ny.Lin MR.Saragi
Urusan usaha : Ny.Estie Wasito

2. Bidang Kemanusiaan : Ketua Bidang Kemanusiaan : Ny.Erna Amir Hamzah Lubis

3. Bidang Keagamaan :Ketua Bidang Keagamaan : Ny.Y.Azhar Kamal

Selanjutnya, Ketua Daerah, Ketua Gabungan dan Pengurus Cabang Berdiri Sendiri (PCBS) secara ex eficio adalah Ketua Yayasan , seterusnya sesuai jenjang ke bawah -

Saat ini Yayasan Kartika Jaya , mengelola :

- 466 Sekolah Taman Kanak-Kanak.

- 59 Sekolah Dasar.

- Sekolah Menengah Pertama.

- 13 Sekolah Menengah Atas.

- 5 Sekolah Menengah Kejuruan.

- Jumlah murid : 72.149 siswa (tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh sembilan siswa).

Dengan 4450 pengajar dan 907 karyawan yang membantu penyelenggaraan proses belajar mengajar.

Ke depan, Yayasan Kartika Jaya akan meningkatkan kwalitas pendidikan seiring dengan perkembangan yang ada. Termasuk pendidikan non formal melalui pelatihan-pelatihan.

Sedangkan kegiatan Sosial diselenggarakan, bersama-sama dengan kegiatan Sosial Persit Kartika Chandra Kirana Pengurus Pusat.

Untuk kegiatan Sosial di tingkat Cabang dan seterusnya menyesuaikan dengan Kepengursan Daerah, Persit Kartika Chandra Kirana/PG, PCBS setempat.

Usaha

Seperti yang telah dirintis pendahulu, dalam mendukung kegiatannya, Yayasan Kartika Jaya mengelola Gedung Pertemuan yaitu : "Balai Kartini" dan " Wisma Kartika Eka Paksi". Dalam perkembangannnya, sesuai Undang-undang Yayasan tidak boleh berbisnis tetapi yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, maka Yayasan Kartika Jaya mendirikan PT Kartika Buana Ayu. Perusahaan ini berkecimpung dalam bidang pengelolaan gedung, yaitu "Balai Kartini" yang telah dipugar seperti adanya sekarang ini